CATATAN BANDUNG - WADUH! Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, Pastikan DPR Bakal Lakukan Pengawasan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.
Rencana pemerintah menggunakan NIK untuk pembelian gas LPG 3 kg diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada awal minggu ini.
“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran,” ujar Puan kepada wartawan pada Rabu, 27 Agustus 2025.
“Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” imbuhnya.
Menurutnya, distribusi gas subsidi saat ini masih belum sesuai dengan penerima manfaat.
Sehingga penggunaan NIK bisa membantu untuk mengantisipasi gas bersubsidi meleset dari masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.
“Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya, maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” tambahnya.
Untuk bisa memulai kebijakan tersebut, ia juga mengingatkan penting diadakan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan baru itu bisa dimengerti.
Baca Juga: Begini Respons KPK Terkait Permintaan Amnesti Eks Wamenaker
“Semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat tetapi, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” jelasnya.
“Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif,” kata Puan lagi.
Politikus dari Partai PDI-P ini menegaskan bahwa DPR akan turut serta mengawal dan mengkritisi pelaksanaan kebijakan tersebut saat sudah dijalankan.
Artikel Terkait
Jadwal Acara Indosiar, Selasa 26 Agustus 2025: Dangdut Academy 7, Merangkai Kisah Indah, Heroes
Bioskop Trans TV Rabu 27 Agustus 2025: Tayang Film Source Code dan 6 Days, Cek Juga Acara Lainnya
Deretan Program Seru Moji TV Rabu 27 Agustus 2025: FIVB Mens U21 World Championship 2025, Tercyduk, Hingga Cinta Terlarang
Jadwal Trans7 Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Ada Lapor Pak, Jejak Si Gundul, Makan Receh hingga Anak Sekolah
Jadwal Trans TV Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Ada Dream Box Indonesia, Dunia Punya Cerita dan Bioskop Trans TV
Jadwal ANTV Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Cinta Keluarga Pandya, Jadi Aku Sebentar Saja dan Aini Malaikat Tak Bersayap
Jadwal RCTI Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Terbelenggu Rindu, Mencintaimu Sekali Lagi, Kau Ditakdirkan Untukku
Jadwal Indosiar Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Saksikan D’Academy 7, Kisah Nyata Spesial, Merangkai Kisah Indah hingga Mega Film Asia
Jadwal SCTV Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Asmara Gen Z, Cinta Sedalam Rindu, hingga Pesantren & Rock n Roll Reborn
Jadwal MNCTV Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Upin dan Ipin, Bedah Rumah, hingga DMD Panggung Rezeki