Laporkan Menkop Budi Arie soal Fitnah Judi Online, Kader PDIP Diperiksa 29 Pertanyaan di Bareskrim

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 20:51 WIB
Budi Arie saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika
Budi Arie saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika

CATATAN BANDUNG - Laporkan Menkop Budi Arie soal Fitnah Judi Online, Kader PDIP Diperiksa 29 Pertanyaan di Bareskrim

Bareskrim Polri mulai mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik terkait judi online yang melibatkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Angga Nugraha, yang menjadi pelapor telah menjalani pemeriksaan intensif dengan dicecar sebanyak 29 pertanyaan pada Rabu 18 Juni 2025.

Angga menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan laporannya, termasuk bukti-bukti yang dilampirkan.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini 18 Juni 2025: Dari Cerita Dibalik Hijab hingga Rambo First Blood Part 2 Jangan lewatkan tayangan spesial Trans TV hari ini

"Ada 29 pertanyaan, berkaitan laporan (pencemaran nama baik atau fitnah)," ujar Angga kepada awak media, Rabu 18 Juni 2025.

"Semua bukti yang kita lampirkan ada video rekaman, terus juga ada screenshot akun media sosial," imbuhnya.

Selama pemeriksaan, Angga menjelaskan detail bukti-bukti yang diserahkan kepada polisi.

Ia mengaku proses pemeriksaan berjalan lancar dan interaktif.

Menurutnya, laporan ini dibuat sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan fitnah yang dilontarkan.

Baca Juga: Penumpang KA Srilelawangsa Tembus 1,7 Juta Lebih, Naik 61 Persen Sepanjang Januari–Mei 2025

"Terkait beberapa pertanyaan tadi hanya sekitaran kronologinya saja," ucap Angga.

"Sebagai kader PDIP kami ingin meminta keadilan atas fitnah keji yang dilakukan seorang menteri," katanya, merujuk pada Budi Arie Setiadi.

Angga juga menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu kembali dipanggil guna memberikan keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X