Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Polda Jabar Kalah Praperadilan

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 20:00 WIB
Paska pembebasan Pegi Setiawan sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan Vina, kini Polda Jabar jadi bahan gunjingan netizen di berbagai media sosial. (X/@miduk17)
Paska pembebasan Pegi Setiawan sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan Vina, kini Polda Jabar jadi bahan gunjingan netizen di berbagai media sosial. (X/@miduk17)

CATATAN BANDUNG- Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan setelah kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan pengadilan dan segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules.

Baca Juga: Bugar Setelah Operasi Cedera Kaki, Prabowo Lari Kecil dan Pose Gaya Silat di Istana

Baca Juga: Jadwal Acara Moji TV Senin 8 Juli 2024, simak Proliga 2024 Proliga 2024, Pangeran, Akan Indah Pada Mantunya, Home Shopping

Polda Jabar juga memastikan akan menghormati putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan.

"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," kata dia.

Jules mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan Pegi Setiawan akan dibebaskan, karena masih menunggu salinan putusan resmi dari PN Bandung.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini Senin 8 Juli 2024, Simak Ejen Ali, Terkepo Kepo, Pendekar 12 Rasi Bintang, Top Trending

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, Senin 8 Juli 2024: Naik Ranjang, FTV, Saleha, Di Antara Dua Cinta, Liputan 6

"Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Eman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum.

Baca Juga: Jadwal Acara Mentari TV Hari Ini Senin 8 Juni 2024, Simak Bioskop Keluarga Indonesia, Cipung Abubu, Tian Tian, Petualangan Mansyur, Digimon, Pokemon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X