CATATAN BANDUNG- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 12/KPG.03.04/BKD tentang Diseminasi Logo “ASN Pilih Netral” dalam Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Surat edaran tersebut dikeluarkan selain sebagai pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, juga menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-155/NK.02.00/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 perihal Penegasan Penggunaan Logo “ASN Pilih Netral”.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada staf ahli, asisten dan kepala biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Jabar serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemdaprov Jabar, Bey mengimbau untuk dapat melaksanakan pengunaan logo tersebut dalam menghadapi Pemilu 2024.
Mengikuti panduan penggunaan logo tersebut dengan mengacu pada panduan yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/ASNpilihNETRAL, serta mengimplementasikannya secara optimal.
Baca Juga: Waduh! Pembunuh Dante Putra dari Tamara Tyasmara Jalani Tes Kejiwaan 13 Jam, Ternyata Ini Hasilnya
Implementasi pemanfaatan logo “ASN Pilih Netral” bisa dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain pada website atau media sosial resmi milik perangkat daerah;
gambar profil dan/atau status pada media pesan daring; penggunaan twibbon, spanduk, baliho, videotron, dan banner.
Selain itu juga pada _merchandise_ atau hiasan lainnya di lingkungan perangkat daerah; penggunaan tagar #ASNpilihNETRAL pada unggahan akun media sosial resmi milik perangkat daerah; dan/atau metode lain yang relevan, kreatif, dan inovatif sesuai dengan karakteristik perangkat daerah masing-masing.
Dalam SE yang ditetapkan di Bandung, tanggal 7 Februari 2024 itu, untuk penguatan netralitas pegawai di lingkungan Pemdaprov Jabar juga agar memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sejumlah ketentuan,
di antaranya Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, No 800-5474 Tahun 2022, No 256 Tahun 2022,
dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam
Artikel Terkait
Jadwal Acara TV RTV Hari ini Selasa 13 Februari 2024, Simak Ninja Kids, Chuang Asia, Jagoan Silat, Ejen Ali
Jadwal acara Mentari TV pada hari Selasa 13 Februari 2024, Simak Arpho, Oddbods, Tipiko Tipiko, Bioskop Keluarga Indonesia
Jadwal Tayang D'Academy 6 Top 6 Grup 2, Siapa yang Akan Tersenggol?
Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab, Selasa 13 Februari 2024, Hemat Rp250 Ribu Khusus Perjalanan
Cara Keji Yuda Arfandi Membunuh Dante Diluar Akal Sehat karena Ditenggelamkan 12 Kali, Begini Kata Ahli Jiwa
Jadwal Acara Moji TV hari ini Selasa 13 Februari 2024, simak program unggulannya seperti Ungkap, Choti Sarrdaarni, Best Of Sports, Netizen Update
Inilah Daftar 9 peserta X Factor Indonesia 2024 yang lolos ke babak Gala Live Show 6 tadi malam Senin 12 Februari 2024 di
Pernah Viral di TikTok, Ini Profil Eca Makassar di Babak Top 6 Grup 2 D’Academy 6 Indosiar
Bangga Jadi Anak Penjual Lontong, Inilah Profil Madhani Serdang Bedagai yang Lolos Top 6 D’Academy 6 Indosiar
Waduh! Pembunuh Dante Putra dari Tamara Tyasmara Jalani Tes Kejiwaan 13 Jam, Ternyata Ini Hasilnya