MENGEJUTKAN, Ketua KPU Divonis Pelanggaran Kode Etik karena Loloskan Gibran Menjadi Cawapres

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 15:24 WIB
Potret Hasyim Asy'ari Ketua KPU. (Instagram/ @kpu_ri)
Potret Hasyim Asy'ari Ketua KPU. (Instagram/ @kpu_ri)

CATATAN BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan vonis terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya atas pelanggaran kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Senin, menyatakan bahwa DKPP memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh para penganut. Hasyim Asy'ari diberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dalam pertimbangan dan kesimpulan yang disebutkan di atas, memutuskan, pertama, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito. “Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari.”

Baca Juga: Begini Kata Surya Paloh tentang Debat Terakhir Capres Anies Baswedan: Sangat Impresif

Selain Hasyim Asy'ari, anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga mendapat sanksi peringatan dari DKPP.

DKPP memerintahkan KPU untuk segera menjalankan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan dan menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi implementasinya.

Vonis ini berkaitan dengan pengaduan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono dan beberapa pihak lain terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU, yang dilaporkan dengan nomor perkara yang berbeda-beda, terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X