Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar: Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan dan Peternak

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 18:34 WIB
Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi (Dok. Timnas Amin )
Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi (Dok. Timnas Amin )

CATATAN BANDUNG-Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi. Sebab dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbesar). 

"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," ujar Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia, dalam diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak”, di Rumah Koalisi Perubahan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu Rabu 31 Januari 2024.

Dalam catatan Suroto, nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya. Dalam pemberian KUR misalnya, Surot mengibaratkan koperasi sebagai petinju kelas gurem berhadapan dengan perbankan yang berada di kelas berat, sekelas Mike Tyson. "Pasti yang menang Tyson,"  katanya.

Baca Juga: Mundur dari Jabatan Menko Polhukam, Mahfud MD Yakinkan Soliditas Kabinet Jokowi Tetap Terjaga

Karena itulah, dengan cara radikal mengkoperasikan BUMN, koperasi akan membuat ekonomi indonesia. "Demokrasi tanpa ekonomi, hanya akan menghasilkan oligarki."

 

Program memberi kemudahan akses kredit, subsisi pupuk, serta subsisi lain, dalam perjalanannya hanya pengulangan. Seperti orang sakit bengek, diberi jenis obat sama. "Saya berharap capres 01 dan 03, membangun komitmen ekonomi rakyat sebagai subyek."

 

Pakar koperasi Dr. Rino Sadanoer juga memberi catatan bahwa paradigma koperasi sebagai korban harus diubah. "Koperasi harus mengangkat orang yang tidak mampu. Ini catatan mendasar yang harus diubah," ungkapnya.

 

Menurutnya, sejak 20 tahun sudah ada penelitian, bahwa kehadiran koperasi untuk pendampingan, tapi penguatan. Koperasi harus memberi manfaat. Terkait pemberian KUR, sudah tepat disalurkan ke koperasi, karena koperasi mengetahui kebutuhan anggotanya. "Kenapa praktek tengkulak tumbuh subur? Karena mereka mengetahui karakter petani. Begitu pula koperasi terbentur pada mekanisme persyaratan."

Baca Juga: Tampil Memukau di Event Powerful Indonesia, Putri Ariani: Tetaplah Konsisten dan Ikuti Passion-mu

KUR DI INDONESIA

KUR merupakan subsidi bunga non-energi, disalurkan melalui perbankan. Mencapai 460 triliun, tapi baru realisasi 300 triliun. Berkaca dari data itu, Mukti Asikin, pelaku koperasi, mendesak pemerintah untuk mendorong koperasi meloncat jauh kedepan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X