Pembunuh Pedagang Semangka di Jakarta Timur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 12:38 WIB
Tangkapan layar CCTV peristiwa pembunuhan terhadap pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. (X/@ilhamtob)
Tangkapan layar CCTV peristiwa pembunuhan terhadap pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. (X/@ilhamtob)

CATATAN BANDUNG – Polisi mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial DJ (28), yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan pedagang buah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, berpotensi dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara. Tindakan sadis tersebut melibatkan penyiraman air keras dan pembacokan terhadap korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan tindak penganiayaan.

“Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Leonardus Simamarta dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Januari 2024.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan DJ (28) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tewas akibat disiram air keras dan dibacok dengan senjata tajam.

Baca Juga: Kim Jong-un Sebut Korea Selatan ‘Musuh Utama’ dan Tidak Berniat Menghindari Perang

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, ada dua korban dalam kasus ini, satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka. “Tersangka satu orang inisial DJ berusia 28 tahun. Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS,” ungkap Leonardus Simamarta.

Leonardus menegaskan bahwa korban yang dirawat di rumah sakit bukan merupakan target pelaku. Korban hanya terkena percikan air keras yang disiram oleh pelaku ke pedagang semangka.

Baca Juga: Jadwal SCTV Rabu 10 Januari 2024: Takdir Cinta yang Kupilih, Bidadari Surgamu, Tajwid Cinta, FTV, Cinta Setelah Cinta

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah celurit, satu buah botol plastik warna hitam tanpa tutup, hoodie berwarna hijau, dan satu potong celana panjang berwarna krem.

Menurut Leonardus, kasus pembunuhan ini dipicu oleh masalah asmara, dengan dugaan bahwa istri pelaku terlibat perselingkuhan dengan korban, yang menjadi motif tersangka untuk melakukan pembunuhan.

“Modus operasi, bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap korban, dikarenakan korban selingkuh dengan istri tersangka,” tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X