Ayah Kandung Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jaksel: Pelaku Peragakan 42 Adegan Berurutan

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 22:16 WIB
Ilustrasi pembunuhan  (Grafis: JawaPos.com)
Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com)

CATATAN BANDUNG – Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus tragis pembunuhan empat anak kandung dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PD (41).

Proses rekonstruksi ini berlangsung di rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat 29Desemer 2023, di mana pelaku terlihat memperagakan 42 adegan secara berurutan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku secara terperinci memperagakan 42 adegan, termasuk kegiatan KDRT yang melibatkan penganiayaan terhadap istrinya.

Proses rekonstruksi ini melibatkan 10 adegan KDRT dan 32 adegan pembunuhan, diurutkan sesuai dengan kronologi kejadian.

“Dengan secara berurutan menggambarkan gambaran pada saat hari Sabtu dinihari saat terjadi kekerasan dalam rumah tangga hingga pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan secara bergantian satu per satu terhadap empat korban,” ungkap Bintoro.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Sabtu 30 Desember 2023, D'Academy 6 Tidak Tayang Kembali, Mega Film Asia Project A Part II, Mega Series Ma

Sebelumnya, PD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang ditemukan meninggal dunia dalam rumah kontrakan di Jagakarsa. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan kasus KDRT terhadap istrinya.

Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 44 UU KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Keputusan ini mencerminkan seriusnya kasus KDRT dan pembunuhan yang memilukan ini, sementara penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap motif di balik perbuatan tragis tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X